Mengenal Standar Emisi Euro
Pada saat ini sektor transportasi tumbuh dan berkembang seiring
dengan peningkatan ekonomi nasional maupun global. Pesatnya pertumbuhan
kendaraan bermotor berakibat meningkatnya penggunaan bahan bakar minyak
(BBM) di sektor transportasi. Dampaknya, gas buang (emisi) yang
mengandung polutan juga naik dan mempertinggi kadar pencemaran udara.
Emisi kendaran bermotor mengandung gas karbon dioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatile hydro carbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.
Dalam upaya mengurangi emisi, Uni Eropa (European Union –
EU) menempuh cara dengan untuk menggunaan teknologi transportasi yang
lebih ramah lingkungan. Di awal 1990 EU mengeluarkan peraturan yang
mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil bensin, sering disebut standar
Euro 1. Ini bertujuan untuk memperkecil kadar bahan pencemar yang
dihasilkan kendaraan bermotor. Lalu secara bertahap EU memperketat
peraturan menjadi standar Euro 2 (1996), Euro 3 (2000), Euro 4 (2005),
Euro 5 (2009), dan Euro 6 (2014).
Persyaratan yang sama juga diberlakukan untuk mobil diesel dan mobil
komersial berukuran kecil dan besar. Standar emisi kendaraan bermotor di
Eropa ini juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia.
Penerapan standar emisi tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas
BBM. Contohnya Euro 1 mengharuskan mesin diproduksi dengan teknologi
yang hanya menggunakan bensin tanpa timbal. Euro 2 untuk mobil diesel
harus menggunaan solar dengan kadar sulfur di bawah 500 ppm. Pengurangan
lebih banyak kadar sulfur di mesin bensin dan solar diatur dalam Euro
3, Euro 4; dan untuk truk diesel diatur dalam Euro 5.
Dalam menetapkan standar emisi kendaraan di suatu negara, pembuat
kebijakan harus mengetahui betul hubungan erat antara dua hal penting
yang berkaitan erat. Yakni antara standar emisi kendaraan dengan
teknologi mesin kendaraan dan kualitas BBM sehingga. Itu gunanya untuk
menjamin bahwa kualitas BBM yang tepat sudah harus tersedia .
Pada saat ini Indonesia masih menggunakan Euro2, berdasarkan
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 141/2003 tentang Ambang
Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru sejak 2007. Tapi
masih banyak kendaraan pribadi atau umum yang masih menggunakan standar
emisi Euro 1.
Pada 1 Agustus 2013 Pemerintah RI mulai menerapkan Euro 3 pada
kendaraan bermotor roda dua. Sepeda motor harus menggunakan BBM standar
Euro 3 dengan oktan 91 dan tanpa timbal. Tapi pelaksanaan kebijakan juga
belum efektif.
Belum ada tanggapan untuk "Mengenal Standar Emisi Euro"
Posting Komentar